Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Polisi Tangkap Pemuda di Timika atas Dugaan Pencurian 153 Ekor Ayam Kampung Super

56
×

Polisi Tangkap Pemuda di Timika atas Dugaan Pencurian 153 Ekor Ayam Kampung Super

Sebarkan artikel ini

Foto: Pelaku berhasil diamankan polisi

{"data":{"pictureId":"d17f70e6bfbf4d26b0f8fa95639472c7","appversion":"5.7.0","stickerId":"","filterId":"2960670","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","originAppId":"7356","exportType":"","editType":"","alias":"","enterFrom":"enter_launch","capability_key":["filter"],"capability_extra":{"filter":["2960670"]},"campaign_key":"","sub_campaign_key":"","campaign_token":""},"source_type":"hypic","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"awgvo7gzpeas2ho6","template_id":"","filter_id":["2960670"]}"}
Example 468x60

TIMIKA,nemangkawipos.com – Seorang pemuda berinisial GGM alias Glen berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Mimika Baru atas dugaan pencurian 153 ekor ayam kampung super di Gang Hercules, Jalan C. Heatubun, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, mengungkapkan bahwa pencurian tersebut dilakukan secara bertahap pada 28 dan 29 Januari serta 1 Februari 2025.

Example 300x600

“Menurut saksi, pencurian ini dilakukan bertahap hingga total ayam yang dicuri mencapai 153 ekor,” ujar Kapolsek saat ditemui awak media di kantornya pada Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, yang diterima pada 8 Februari 2025, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya ditangkap di lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Mimika pada 8 Februari 2025, bersama dengan barang bukti ayam hasil curian.

Menurut pengakuan pelaku, hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, korban SB mengaku mengalami kerugian materiil hingga belasan juta rupiah akibat pencurian tersebut.

Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru, Iptu I Ketut Siartika, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Redaksi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?