Nemangkawipos.com – Hal ini merupakan sebuah keharusan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di enam Provinsi Papua. Pasal 29 Ayat 1 sampai 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua harus dipatuhi dan dijalankan secara benar.
Yohanes Kemong menjelaskan, dalam Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua bukanlah slogan semata, tetapi sebuah dasar hukum yang harus dijalankan secara konsisten pada semua aspek kehidupan di Papua, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu di daerah tersebut.
Oleh karena itu, lanjut Kemong semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, terutama KPU dan Bawaslu, harus memahami dan menerapkan dengan benar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. “Seluruh proses Pemilu harus memperhatikan hak-hak politik, kesetaraan, dan partisipasi warga Papua dalam menentukan pilihannya,” unjar Kemong, melalui pesan Whatsap yang diterima awak media. Jumat (5/1/2024).
Pengawasan pelaksanaan Pemilu oleh Bawaslu juga harus dilakukan secara ketat dan objektif, sehingga dapat menjamin terlaksananya Pemilu yang bersih, jujur, adil, dan demokratis. “Kita harus memastikan bahwa seluruh partisipan Pemilu memiliki akses yang sama dan adil dalam mengajukan kandidat dan memilih wakil yang akan mewakili mereka,” pungkasnya.
Dalam Pemilu Tahun 2024 ini, Presiden, Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu harus bekerja sama untuk memastikan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua secara konsisten diterapkan. Hal ini akan membantu memperkuat otonomi daerah Papua dan memastikan bahwa warga Papua merasakan manfaatnya secara nyata.