JAKARTA, nemangkawipos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa BP Batam dan Pemerintah Kota Batam harus ikut bertanggung jawab atas berlanjutnya konflik di Pulau Rempang, yang memuncak pada peristiwa bentrok tanggal 17 Desember 2024.
Menurut Mafirion, pemerintah tidak bisa sepenuhnya menyalahkan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan masyarakat tanpa menyelesaikan akar permasalahan yang melibatkan proses pemindahan warga.
“Selama konflik masih terjadi akibat belum tuntasnya perundingan antara masyarakat dengan pemerintah soal pemindahan warga ke lokasi yang baru, pemerintah tidak boleh melepas persoalan ini ke PT. MEG. Yang memberi izin penguasaan lahan kepada PT. MEG siapa? Kalau persoalan dengan masyarakat belum selesai, kenapa PT. MEG sudah dibiarkan beroperasi,” ujar Mafirion.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian konflik melalui pendekatan yang melibatkan masyarakat secara aktif. Pemerintah, menurutnya, harus membentuk tim khusus untuk menyelidiki akar permasalahan dan memastikan tidak ada pelanggaran hak-hak warga.
“Pemerintah harus membentuk tim untuk mencari kebenaran awal dari bentrok ini. Jangan ada lagi pembangunan apa pun, baik untuk kepentingan swasta maupun pemerintah, yang mengabaikan hak-hak rakyat,” tegasnya.
Mafirion juga mengingatkan bahwa konflik seperti ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jika tidak diselesaikan dengan adil dan transparan.
Ia mendorong pemerintah untuk menunda segala aktivitas pembangunan di Pulau Rempang hingga tercapai kesepakatan yang jelas antara semua pihak terkait.
Sumber: Humas DPR-RI