Ketua DPR-RI Puan Maharani: Menyoroti Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dari 11% Menjadi 12%

Foto : Humas DPR-RI

banner 120x600

JAKARTA, nemangkawipos.com – Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyoroti pentingnya langkah antisipasi pemerintah terhadap dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus diiringi dengan peningkatan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Puan menyampaikan perlunya perlindungan terhadap sektor-sektor strategis, seperti UMKM dan industri padat karya, agar kenaikan PPN tidak membebani masyarakat secara signifikan.

Baca Juga :

“Kita harus memastikan semua sektor dapat terlindungi, terutama yang paling rentan terkena dampak,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memanfaatkan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN untuk meningkatkan pelayanan di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, demi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Puan, langkah strategis dan persiapan matang sangat penting untuk menghadapi tantangan yang mungkin timbul akibat kebijakan ini.

Sumber: Humas DPR-RI

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?