Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Papua Tengah Ditunda Sampai 11 Desember 2024

Foto : Komisioner KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai. (Istimewa)

banner 120x600

TIMIKA, nemangkawipos.com – Proses rekapitulasi hasil Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah yang seharusnya dibuka pada tanggal 5 Desember 2024, mengalami penundaan. Proses tersebut terhenti antara tanggal 8 hingga 10 Desember 2024, dan hingga saat ini baru tiga kabupaten yang menyelesaikan pleno tingkat provinsi pada 7 Desember 2024.

Komisioner KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai, menjelaskan bahwa penundaan terjadi akibat dinamika politik yang cukup kompleks di wilayah tersebut.

Selain itu, situasi keamanan di sejumlah kabupaten juga menjadi kendala dalam pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Provinsi, yang berdampak pada kelancaran proses pemungutan suara dan penghitungan hasil.

Baca Juga :

“Keamanan tidak melibatkan KPU secara langsung, namun persaingan suara antar pasangan calon cukup memengaruhi. Kami memastikan pihaknya berusaha melanjutkan rekapitulasi pada 11 Desember 2024 di Kabupaten Nabire,” jelasnya.

“Dua kabupaten, yaitu Mimika dan Puncak, dinyatakan siap melaksanakan rekapitulasi tingkat provinsi. Proses dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 09:00 WIT,”ungkapnya usai rapat di Kantor Gubernur selasa 10/12/2024

Octovianus Takimai menyampaikan, situasi di Kabupaten Puncak Jaya dan Intan Jaya dinilai masih belum kondusif untuk pelaksanaan rekapitulasi. Untuk itu, KPU mempertimbangkan memindahkan penyelenggaraan ke wilayah lain yang lebih aman, seperti Nabire.

“Kami memindahkan tim penyelenggara dari PPD hingga KPU ke lokasi yang lebih aman. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses rekapitulasi tanpa risiko keamanan tambahan,” jelas Octovianus.

KPU Papua Tengah terus berupaz menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu untuk memastikan hasil pemilu yang transparan. Meski menghadapi tantangan, KPU terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menciptakan situasi kondusif.

Selain itu, KPU Papua Tengah telah menetapkan bahwa rekapitulasi tersebut akan dilanjutkan hingga 11 Desember 2024. Di tengah tantangan yang ada, pihak KPU berkomitmen untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilu demi hasil yang adil dan mencerminkan suara masyarakat.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?