TIMIKA, nemangkawipos.com – Kepolisian Resor (Polres) Mimika melakukan pemusnahan barang bukti (BB) seberat 37,46 gram narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (13/11/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha, dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Bea Cukai di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga-Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kapolres I Komang Budiartha menyatakan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba terhadap seorang tersangka berinisial I. Tersangka ditangkap pada tanggal 30 Oktober 2024 di Bandara Mozes Kilangin ketika hendak berangkat menggunakan pesawat Hercules.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah serius dari Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut, serta sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba. Kapolres mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
“Berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu adalah 39,46 gram, di sisihkan untuk uji laboratoris berat netto 1 gram, di sisihkan untuk pembuktian di PN berat netto 1 gram, barang bukti yang dimusnahkan yakni berat netto 37,46 gram,” katanya dalam konferensi pers sebelum pemusnahan.
Penangkapan terhadap tersangka I lantaran yang bersangkutan berencana akan mengedarkan sabu-sabu itu kepada konsumen yang berada di Kabupaten Yahukimo. Namun belum sempat mengedarkan, tersangka telah ditangkap oleh Polisi.
“Tersangka I alias Iyan ini pertama kali menerima atau mendapatkan paketan sabu sebanyak (satu) paket besar dengan cara ketemu langsung dengan seseorang tidak dikenal di Mimika pada 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville, yang berperan sebagai kurir dari pengedar lain berinsial Y alias Yayang yang berada di Makassar,” unjarnya.
Polres Mimika pun kini telah menetapkan Y alias Yayang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka I adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Bila terjual barang bukti narkotika jenis sabu berat netto 37,46 gram itu, akan setara uang senilai Rp60.000.000,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Andi Basuki Rahmat menambahkan, antara tersangka I dengan DPO Y hanya saling kenal nama, keduanya tidak mengetahui satu sama lainnya, karena hanya berhubungan melalui telepon.