JAKARTA, nemangkawipos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah telah sukses menggelar debat publik kedua dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Pilgub Papua Tengah tahun 2024. Debat ini dilaksanakan di Jakarta pada hari Sabtu, (9/11/2024) pukul 14.00 WIT di Studio Metro TV.
Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk melaksanakan debat hanya dua kali guna menghemat waktu bagi empat pasangan calon dalam menjalankan kampanye terbuka dan tertutup.
“Kami hanya laksanakan dua kali debat, sehingga dalam debat ini pasangan calon diharapkan bisa mempertajam gagasan demi gagasan,” ungkap Jennifer dalam sambutannya.
Debat kedua ini menjadi kesempatan baik bagi masing-masing pasangan calon untuk memaparkan visi, misi, dan program kerja mereka secara langsung. Dengan format yang interaktif, peserta debat dapat saling mengkritisi dan memberikan solusi atas isu-isu yang relevan di Provinsi Papua Tengah, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas perbedaan serta keunggulan masing-masing kandidat.
Pasangan cagub yang akan berdebat pada kali ini, yakni paslon cagub dan cawagub nomor urut 1 Jhon Wempi Wetipo – Agustinus Anggaibak, cagub-cawagub nomor urut 2 Natalis Tabuni -Titus Natkime, nomor 3 Meki Nawipa – Deinas Geley dan paslon cagub-cawagub nomor 4 Wilem Wandik – Aloysius Giyai.
Menurutnya, pelaksanaan debat publik tersebut juga merupakan perwujudan dari amanah UU dan peraturan KPU.
Dalam debat kali ini mengangkat tema ‘Memberdayakan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam dengan Proporsional untuk membangun Papua Tengah yang Aman Sejahtera.
“Debat dibagi dalam lima subtema, yakni sosial kemasyarakatan, ekonomi, masyarakat adat dan lingkungan, keamanan dan HAM serta kependudukan,” katanya.
Ia menegaskan, pada tanggal 27 November mendatang, masyarakat Papua Tengah yang ada di delapan kabupaten harus menyalurkan hal suara di tempat pemungutan suara untuk dua kabupaten yakni Nabire dan Mimika.
“Untuk enam kabupaten yang pakai sistem noken, harus kesepakatan dilakukan di tingkat TPS, bukan di tingkat PPD apalagi di KPU. Semua proses harus dilakukan di tingkat TPS,” ujarnya. (Advertorial)