TIMIKA, nemangkawipos.com – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat telah menangani sebanyak 233 perkara hingga bulan Oktober 2024. Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi, mengungkapkan bahwa dari total tersebut, 69 persen atau sekitar 161 perkara merupakan kasus perceraian.
“Jenisnya cerai gugat yang diajukan oleh istri sebanyak 113, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 48,” jelas Ahmad saat ditemui wartawan di Kantor PA Mimika, Senin (4/11/2024).
Ia menerangkan, perkara perceraian tertinggi yang ditangani terjadi pada bulan Oktober, ada sebanyak 15 perkara yang terdiri dari delapan perceraian di akibatkan terjadinya perselisihan disertai pertengkaran secara terus-menerus antar suami dan istri.
Sedangkan tiga perkara di karenakan salah satu pasangan pergi tanpa izin, dan dua perkara karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara karena faktor ekonomi, dan satu perkara karena pasangan kecanduan judi.
“Dari 161 perkara perceraian itu, telah ada 109 akta cerai yang dicetak. Dari 109 perceraian yang telah terbitkan aktanya itu,” ujarnya.
Selain perkara perceraian, menurut Ahmad, PA juga menangani satu perkara pembatalan perkawinan, dua perkara terkait harta bersama, dan 24 permohonan penetapan perwalian. Untuk penetapan perwalian, berupa satu penetapan asal-usul anak, 29 pengesahan perkawinan, tujuh dispensasi kawin, tiga gugatan waris, tiga pengangkatan anak serta dua penetapan ahli waris.
“Itu perkara yang terdaftar sejak Januari hingga Oktober 2024, paling banyak perkara perceraian,” tandasnya.