Pemerintah Papua Tengah Gelar Bimbingan Teknis SPSE, Bertujuan Untuk Memperkuat Pemahaman Pelaku Usaha OAP

Foto : Istimewa

banner 120x600

NABIRE, nemangkawipos.com – Pemerintah Papua Tengah menggelar bimbingan teknis penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) di Aula RRI Nabire. Kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Alfredo Manase Asmuruf, S.STP., M.Si.

Acara berlangsung selama dua hari, dari 23 hingga 24 Oktober 2024, dan bertujuan untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai sistem pengadaan yang modern dan efisien. Bimbingan teknis ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para pelaku usaha dalam mengikuti proses pengadaan barang dan jasa yang transparan serta berdaya saing.

Dalam sambutannya, Alfredo Manase Asmuruf menegaskan komitmen pemerintah untuk memberdayakan OAP melalui peningkatan kapasitas di bidang pengadaan barang dan jasa. Ia menjelaskan bahwa bimbingan teknis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme penggunaan SPSE, termasuk cara pendaftaran, pengajuan penawaran, serta pengelolaan proyek.

Baca Juga :

Pemerintah berharap dengan adanya pelatihan ini, pelaku usaha OAP dapat memanfaatkan peluang yang ada dalam proses pengadaan secara elektronik, sehingga turut serta dalam pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Acara ini juga diharapkan dapat menjalin kerjasama yang lebih baik antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan di Papua Tengah.

Alfred juga menekankan pentingnya peningkatan daya saing OAP dalam mendapatkan kesempatan di pasar. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha OAP tidak hanya memperoleh pengetahuan, tetapi juga keterampilan yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang dalam sistem pengadaan pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha mereka.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha OAP agar dapat bersaing secara profesional dalam proses pengadaan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku di Provinsi Papua Tengah.

Afred juga menegaskan Penyelenggaraan kegiatan ini mengacu pada Perpres nomor 17 tahun 2019 yang mengatur pelaku usaha OAP. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha OAP adalah mereka yang berasal dari atau dimiliki oleh orang asli Papua.

Peraturan Gubernur Papua Tengah nomor 2 tahun 2022 juga mendukung kegiatan ini. Pasal 36 ayat 1 menyebutkan perlunya pembinaan berkelanjutan bagi pelaku usaha orang asli Papua (OAP).

“Dengan dasar hukum tersebut, diharapkan kegiatan ini menjadi langkah awal yang signifikan. Ini bertujuan memberdayakan pelaku usaha OAP agar lebih siap dan kompetitif dalam mengikuti proses pengadaan,”ucapnya.

Alfredo Manase Asmuruf, mengatakan Kegiatan bimbingan teknis ini tidak hanya mencakup simulasi penggunaan aplikasi SPSE. Para peserta juga diberikan materi tentang perizinan usaha dan kebijakan afirmatif untuk memberdayakan pelaku usaha OAP.

“Saya berharap pelaku usaha OAP dapat memanfaatkan ilmu yang didapat untuk meningkatkan kualitas usaha mereka. Melalui kegiatan ini, mereka diharapkan menjadi lebih siap dalam bersaing di pasar. Dengan pelatihan ini, LKPP menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengadaan di Papua Tengah. Ini juga menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi aktif dalam pengadaan pemerintah,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberdayakan masyarakat lokal. Semua peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam usaha mereka ke depan.

Usai sambutan Anwar Harun Damanik, diwakilikan oleh Alfredo Manase Asmuruf, dan membuka secara resmi kegiatan ini.

(Sumber: rri.co.id)

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?