TIMIKA, nemngkawipos.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika telah menangani 32 kasus narkoba sejak awal bulan Januari hingga Oktober 2024. Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, peredaran narkotika jenis sabu menjadi yang paling dominan.
Dalam proses penanganannya, AKP Andi menjelaskan bahwa terdapat 8 kasus yang telah naik ke tahap I, 15 kasus sudah memasuki tahap II, 3 kasus dilakukan melalui restorasi justice, dan 4 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan. Ia menambahkan bahwa jumlah 32 perkara ini telah melampaui target yang ditetapkan oleh negara kepada Sat Resnarkoba, yang hanya mengharuskan penanganan 6 perkara.
“itu sudah over sekali, dari Januari. Dari target yang negara beri kepada kami itu sudah over jauh,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/10/2024).
Diperkirakan, dalam sisa waktu dua bulan ke depan, jumlah tersebut masih dapat terus merangkak naik apabila minat pemakai narkoba masih meningkat.
“Ini baru bulan Oktober, masih ada waktu sampai dengan November dan Desember. Tentu akan terus berkembang. Selagi geliat masyarakat itu masih ada, pasti akan bertambah,” katanya.
Maraknya penyebaran narkoba di Mimika khususnya narkotika jenis sabu, AKP Andi berkomitmen untuk memberantas peredarannya. Sat Resnarkoba akan meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkotika khususnya bagi kaum milenial dan gen z di Mimika. Upaya ini bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Tentu kalau penegakan hukumnya kita harus bisa memutus antara suplai, persediaan, dan permintaan. Kalau itu bisa kita putus, tentu akan sangat berpengaruh terkait dengan narkoba,” tutupnya.