Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik

Kuasa Hukum Minta Y.D Klarifikasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dari JWW

2
×

Kuasa Hukum Minta Y.D Klarifikasi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dari JWW

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, nemangkawipos.com – Kuasa Hukum Daerah JWW meminta kepada pelaku dengan inisial Y.D agar mengklarifikasi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap calon Gubernur Papua Tengah, John Wempi Wetipo yang dilakukan melalui salah satu Whatsapp group pada Sabtu, 19/10/2024 Timika, Papua Tengah. 

Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Y.D tersebut berupa uraian kalimat yang berisi tuduhan bahwa John Wempi Wetipo adalah dalang dibalik kematian dari calon wakil gubernurnya Almarhum Ausilius You.

Example 300x600

Merespon hal tersebut, tim kuasa hukum daerah dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur no urut 1, S. Teguh Sukma meminta kepada Y.D agar segera mengklarifikasi postingannya di Whatsapp Group tersebut dan harus membuat permohonan maaf dengan menggunakan rekaman video visual.

Baca Juga :

Selain itu, pelaku juga diminta agar mengklarifikasi dalam bentuk rilisan berita kemudian dimuat di media elemtronik. Jika permintaan tersebut tidak diindahkan maka masalah tersebut akan berlanjut ke proses hukum positif, mengingat tindak pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam  undang-undang ITE pasal 27 dan di atur juga Pasal 310&311 KUHP.

Menurut Teguh Sukma, sudah jelas sekali bahwa opini yang disebarkan dalam Whatsapp grup adalah opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dibuktikan.

 

Penasehat hukum yang akrab disapa Teguh itu berharap agar pelaku penyebar berita bohong/hoax dengan inisial Y.D tersebut menunjukkan etikad baik dan kooperatif untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan atas uraian kalimat yang diposting dalam salah satu Whatsapp Group. Ia juga berharap agar pelaku bisa mengklarifikasi dalam jangka waktu dua hari ke depan

 

“Tidak ada yang kebal Hukum di Negara Kesatuan Repinlik Indonesia ini dan Hukum sebagai Panglima Tertinggi di negara ini, Klien kami masih memberikan kesempatan kepada diduga pelaku pencemaran nama baik tersebut, sehingga Kita tunggu saja waktunya paling lambat 2×24 jam yang bersangkutan harus sudah menyampaikan permohonan maaf di media elektronik baik secara lisan maupun tulisan, jika tidak di indahkan maka persoalan ini tentunya akan kami lanjutkan melalui proses hukum resmi sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku” Tutup Teguh.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?