Mimika | Panitia Pemilihan Distrik Wania resmi menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Rabu, 11/09/2024 di KPUD Mimika, Papua Tengah.
Saat rapat pleno rekapitulasi, PPD Wania membacakan DPSHP dengan jumlah pemilih laki-laki 20.870, jumlah pemilih perempuan 20.375, total keseluruhan 41.245 dengan jumlah TPS 77. Hasil tersebut berasal dari rekapitulasi jumlah DPSHP dari 3 Kelurahan dan 4 Kampung di Distrik Wania.
Dasar hukum penyelenggaran pemilihan kepala daerah adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU No 7 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Wali kota dan wakil wali kota.
Dalam rapat pleno tersebut, PPD Wania mendapatkan masukan dan tanggapan dari Tim Pemenangan bakal pasangan calon dan Pengawasan Ditrik Wania terkait daftar pemilih. Tanggapan yang diberikan terkait perubahan data pemilih DPSHP dan data pemilih di lokasi khusus.
Menyikapi tanggapan terkait perubahan jumlah pemilih, Ketua PPD Wania, Oktavianus Maaf menjelaskan bahwa terjadi perubahan jumlah pemilih dikarenakan ada pemilih yang ditetapkan sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pemilih yang tergolong TMS merupakan pemilih yang telah meninggal, belum cukup umur sebagai pemilih, dan warga yang telah menjadi anggota TNI-Polri. Perubahan tersebut juga disebabkan oleh data pemilih pindah masuk dan pindah keluar dari Kabupaten Mimika.
Selain itu, perubahan data pemilih di Distrik Wania juga disebabkan oleh perpindahan sebagian data pemilih yang notabenenya sebagai karyawan ke lokasi khusus di area PT Freeport. Data pemilih di lokasi khusus telah diatur di dalam PKPU No 7 Tahun 2024 Pasal 57 yang menyebutkan bahwa lokasi khusus meliputi lembaga pemasyarakatan, realokasi bencana, daerah konflik dan lokasi perusahaan.
Pria yang akrab disapa Okto itu menjelaskan bahwa dalam menindaklanjuti Pasal 57 terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, KPUD Mimika yang berkewenangan melakukan koordinasi dengan pihak penanggung jawab perusahaan untuk memberikan data karyawan yang nantinya diakomodir dalam daftar pemilih di lokasi khusus. Dengan demikian, tim pemenangan bakal pasangan calon disarankan untuk mempertanyakan dan memberikan tanggapan terkait data pemilih lokasi khusus pada rapat pleno daftar pemilih di tingkat Kabupaten.
Pada kesempatan tersebut, Pengawas Distrik Wania juga menyampaikan tanggapan terkait ditemukannya warga yang belum terdaftar di daftar pemilih, untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPD Wania akan menyerahkan data autentiknya ke KPUD Mimika. Jika tidak bisa diakomodir dalam daftar pemilih tetap maka akan dimasukan di dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Tahapan yang terakhir itu adalah DPTb, saat pencoblosan mereka bisa menggunakan KTP untuk mencoblos di TPS terdekat lingkungan mereka.” Tutupnya
Berdasarkan data pengawasan di lapangan maka Pengawas Distrik Wania, Anderias Heatubun berharap agar warga yang belum terdaftar di dalam data pemilih agar dimasukkan ke dalam daftar pemilih atau daftar pemilih tambahan (DPTb).