TIMIKA, nemangkawipos.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 33 dan 25 sebagai upaya percepatan penyaluran dana otonomi khusus (Otsus) dan dana fisik tahun 2024.
Sosialisasi ini berlangsung pada Selasa (10/9/2024) di Hotel Horison Diana dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan dana Otsus dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa penyaluran dana Otsus tahap kedua ditunda karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini berkaitan dengan ketidaklengkapan dokumen dan persyaratan administrasi dari beberapa OPD yang berhak mendapatkan dana tersebut.
Turut hadir Narasumber dari Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Kanwil Perbendaharaan dari Jayapura. Sekretaris BPKAD Kabupaten Mimika, Yandry Sedubun, mengatakan sosialisasi ini penting karena sampai saat ini penyaluran dana Otsus tahap dua tertunda karena belum memenuhi syarat.
“Laporan pekerjaan tahap satu belum 50 persen. Jadi nanti akan disalurkan ketika pelaporan kita mencapai 50 persen. Kita berharap teman-teman OPD bisa melaksanakan tugasnya,” katanya saat diwawancarai, Selasa (10/09/2024).
Kata Yandri ada dua kemungkinan yang menyebabkan penyaluran tahap dua ini ditunda yaitu ada pekerjaan di tahap satu belum dilaksanakan atau pekerjaannya sudah dilaksanakan tapi belum dilaporkan.
“Jadi itu sangat berpengaruh juga. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini bisa ada percepatan,” harapnya.
Adapun kegiatan ini dibuka oleh Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yumte. la mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Mimika merupakan bagian daerah otonomi yang saat ini melakukan pengelolaan terhadap dana otonomi khusus dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Di mana dana otsus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus.
Sementara dana alokasi khusus Dana Alokasi Khusus selanjutnya adalah DAK fisik yang merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
“Berdasarkan data capaian realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dan DAK, pemerintah Kabupaten Mimika masih sangat rendah sedangkan saat ini sudah memasuki triwulan ketiga tahun 2024,” pungkasnya.
Pj Sekda mengimbau agar para kepala OPD dan jajarannya melakukan aksi nyata dalam percepatan untuk mendorong realisasi kegiatan maupun keuangan yang bersumber dari Otsus dan DAK fisik tahun 2024.