Sebelum Rekapitulasi DPSHP, KPUD Mimika Gelar Rakor Bersama PPD dan PPS Terkait Tanggapan Masyarakat. 

banner 120x600
Foto saat Koordinator Divisi Data KPUD Mimika, Budiono memimpin rapat koordinasi terkait masukan dan tanggapan masyarakat.

Mimika | Sebelum rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kelurahan dilakukan, Kordiv Data Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Distrik Mimika Baru dan Distrik Wania. Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari dua Distrik dengan Daftar Pemilih terbanyak tersebut juga dilibatkan. Rapat dalam membahas terkait masukan dan tanggapan masyarakat tersebut digelar pada Selasa, 03/09/24 di salah satu Hotel di Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah.

Rakor tersebut digelar untuk memproteksi berapa banyak tanggapan masyarakat terkait Daftar Pemilih Sementara yang telah ditempelkan oleh Panitia Pemungutan Suara di kantor kelurahan dan kampung Masing-masing. Banyak masyarakat yang melaporkan dan memasukan tanggapan masyarakat namun dari sekian data yang masuk, warga hanya melampirkan Kartu Keluarga dan tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk.

Baca Juga :

Sebenarnya data KK juga bisa dilampirkan, selama warga tersebut belum terdaftar di daftar pemilih tetapi kebanyakan data KK yang masuk merupakan data lama. Setelah dicek ternyata banyak data tanggapan masyarakat yang telah terdaftar, bahkan banyak yang juga sudah terdaftar di tempat lain.

Menanggapi data KK yang membludak, koordinator Divisi Data, Budiono mengungkapkan bahwa sangat boleh jika menggunakan data KK namun, alangkah baiknya menggunakan KTP karena saat mengisi form tanggapan masyarakat, pengadu harus melampirkan data identitas diri.

Foto saat Anggota PPS dan PPS mengerjakan data pemilih pindah masuk dan pindah keluar antar Kabupaten dan Distrik.

Ia menganjurkan agar masyarakat mengecek terlebih dahulu di https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau bisa langsung menghubungi Panitia Pemungutan Suara sebelum mengajukan form tanggapan masyarakat. Dengan demikian, warga secara pasti mengetahui bahwa namanya telah terdaftar di daftar pemilih atau belum.

Kordiv Data yang akrab disapa Budi itu mengaku bahwa pihaknya akan mengecek data KK yang telah diajukan oleh pengadu saat tahapan tanggapan masyarakat beberapa waktu lalu. Menurutnya hal tersebut dilakukan demi menjaga hak pilih warga negara. Ia menambahkan bahwa ada data pindah masuk dan pindah keluar dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan data keluar 1.400 pemilih dan data masuk sebanyak 1.500 lebih pemilih

“Berdasarkan tanggapan masyarakat terdapat juga pemilih baru jadi soal berapa pertambahan pemilih, kita belum tahu pasti.” Tutupnya.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?