TIMIKA, nemangkawipos.com – PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Cabang Timika mengadakan Seminar Ketenagakerjaan di Hotel Cenderawasih 66, Mimika, Papua Tengah. (11/07/2024).
Acara ini dibuka oleh Bupati yang diwakilkan oleh Robert Kambu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mimika, dan dihadiri oleh Paulus Yanengga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, Frans Kambu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Pejabat Organisasi Perangkat Daerah dan pelaku usaha dari berbagai sektor.
Robert Kambu dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi ini dalam memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). “Kolaborasi hari ini akan membantu perusahaan-perusahaan untuk mengimplementasikan standar K3 yang lebih baik di lingkungan kerja,” ujar Robert.
Djoko Julianto, Kepala Cabang PT SUCOFINDO Timika, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, damai, dan berwawasan lingkungan. “Kondisi lingkungan kerja yang baik berdampak positif pada produktivitas. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Djoko.
SUCOFINDO, sebagai perusahaan yang bergerak dalam layanan inspeksi, pengujian, dan sertifikasi, membantu pelaku usaha memenuhi peraturan pemerintah dengan melakukan pemeriksaan lingkungan kerja serta sertifikasi peralatan angkat angkut di lingkungan kerja. Tidak hanya itu, dengan laboratorium berstandar internasional dan kantor layanan yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Papua. SUCOFINDO melakukan survei lingkungan kerja yang meliputi pengukuran faktor kimia, fisika, biologi, psikologi, ergonomi dan sanitasi. Serta jasa monitoring lingkungan
“Kami mengapresiasi usaha PT SUCOFINDO untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pelaku usaha dalam menjaga aspek K3 di lingkungan kerja,” tutup Robert.