TIMIKA, nemangkawipos.com – Satreskrim Polres Mimika sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap enam pelaku pemerkosaan terhadap gadis tunanetra yang terjadi di Gedung Perpustakaan, Jalan Perintis Timika beberapa pekan lalu.
Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai.
AKP Fajar Zadiq, Kasatreskrim Polres Mimika kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 8 Juli 2024 mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang terbukti melakukan pemerkosaan sementara dua lainnya melakukan pencabulan.
Selain itu, dari empat orang yang terbukti melakukan pemerkosaan itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satunya orang dewasa. Sedangkan, dua orang yang melakukan tindakan pencabulan, satu berstatus sebagai pelajar dan satu lain orang dewasa.
orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sementara empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Berdasarkan keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul megang payudara korban,” ungkap Fajar
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa.
Sementara untuk pelaku dengan status pelajar, dikenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai. (*)