TIMIKA, nemangkawipos.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur- Wakil Gubernur, Bupati- Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota akan segera berlangsung tanggal 27 November 2024.
Valentinus Sudarjanto Sumito, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak sebagai warga negara untuk maju dalam Pilkada November 2024. Lanjutnya, ketika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib mengajukan surat pengunduran diri atau cuti selama pelaksanaan Pilkada serentak.
“Gubernur wakil gubernur, walikota wakil walikota, bupati dan wakil bupati yang akan bertarung di pilkada nanti itu, mengikuti peraturan PKPU. Kalau PJ yang ikut maju sebagai kepala daerah, perintah Kementerian dalam negeri agar segera mundur,” tegas Valentinus, saat diwawancarai nemangkawipos.com melalui via telepon Jumat, (26/04/2024) pukul 21 : 37 WIT.
Selain itu, Valentinus menyampaikan, Kemendagri pada prinsipnya bekerja tetap sesuai prosedur dan aturan. Jika ada kepala daerah atau penjabat yang mengajukan surat akan langsung diproses supaya bisa menyiapkan pejabat penggantinya.
“Untuk Timika, bupati dan wakil bupati yang masa periode sasinya akan berakhir, silahkan saja karna masa periode sasinya akan selesai pada bulan September 2024. Lain kalau di Timika ada PJ bupati mau bertarung di pilkada berarti dia harus mundur,” unjarnya.