PUTUSAN KASASI BUPATI MIMIKA ELTINUS OMALENG HOAX

Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto mengatakan kasasi atas nama Eltinus Omaleng belum ada putusan karena status hukum perkara itu , masih dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.

banner 120x600

Jakarta,nemangkawipos.com – Beredarnya informasi putusan kasasi dari Mahkamah  Agung untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng  tidak benar alias Hoax, karena hingga kini belum ada putusan Kasasi  dari Mahkamah Agung untuk orang nomor 1 di Kabupaten Mimika tersebut.

Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto mengatakan kasasi atas nama Eltinus Omaleng belum ada putusan karena status hukum perkara itu , masih dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.

” Status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, jadi belum ada putusan,” ujar Suharto saat dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga :

Suharto menyampaikan Majelis hakim  Mahkamah Agung dalam perkara ini,  tidak bisa diintervensi dari semua pihak, karena majelis hakim akan tetap profesional dan obyektif, dalam menilai, memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Terpisah Tim hukum Bupati Mimika, Michael Himan menyatakan, Dengan pernyataan Juru bicara Mahkamah Agung RI tersebut, maka  informasi dari beberapa media online yang menyatakan  bahwa putusan kasasi dari perkara dugaan korupsi Gereja Kingmi atas nama Klienya  Eltinus Omaleng  merupakan infirmasi Hoax dan Informasi sesat.

” Ini mainanya lawan Politik beliau yang mencoba menggiring opini sesat terhadap masyarakat, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait persoalan ini,” Jelasnya.

Lanjut Michael, penggiringan opini melalui Media ole pihak yang tidak bertanggungjawab,  yang menyebutkan bahwa Mendagri akan menonaktifkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, merupakan informasi yang menyesatkan, karena tidak ada dasar hukum bagi Kementrian dalam Negeri untuk memberhentikan Eltinus Omaleng dari Jabatanya sebagai Bupati Mimika.

” Masyarakat diharapkan jangan percaya, dengan informasi bodong seperti ini, karena Informasi itu tidak benar, belum ada putusan kasasi kok Mendagri mau lakukan nonaktif dasar hukum-nya Apa? ,” Terangnya.

Lebi lanjut Michael, mengungkapkan, Munculnya beberapa pemberitaan di media online yang menyudutkan klienya sementara dikaji oleh tim hukum.

” Kami tentunya akan melakukan langkah Hukum  terhadap pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang sudah secara sadar dan sengaja memberikan informasi tidak benar dan  Hoax yang telah dipublikasi lewat Media,” Ucapnya.

Michael meminta agar Semua pihak  menghormati asas praduga tidak bersalah dalam sistim hukum di Indonesia.

“Jangan karena tahapan pilkada sudah berjalan sehingga  sengaja mereduksi nilai hukum dan pemerintahan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan berita hoax, karena hal ini akan mengganggu stabilitas keamanan, kami Tim Hukum juga berharap  kepada teman-teman Media agar profesional sedikit harus  lebih cerdas dalam menulis berita, harus  mengedepankan nilai-nilai Pers dan menjujung tinggi  etika  Jurnalistik,” tandas Michael.

Sementara itu Diketahui status perkara Kasasi  Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ini dalam tahapan pemeriksaan Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI, dimana Majelis Hakim yang meneliti , memeriksa dan akan memutus perkara kasasi itu dengan komposisi sebagau berikut:

Ketua Majelis:   Prof. DR. Surya Jaya, SH, M, Hum.

Anggota Majelis 1:  H.Ansori, SH,MH.

Anggota Majelis 2:   Ainal Mardhia,SH,MH.

Panitera Penganti :   Wendy Pratama Putra, SH.

Sumber : Papuanewsonline.com

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?