Jakarta,nemangkawipos.com – Beredarnya informasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk Bupati Mimika Eltinus Omaleng tidak benar alias Hoax, karena hingga kini belum ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung untuk orang nomor 1 di Kabupaten Mimika tersebut.
Juru bicara Mahkamah Agung RI, Suharto mengatakan kasasi atas nama Eltinus Omaleng belum ada putusan karena status hukum perkara itu , masih dalam tahap pemeriksaan majelis hakim.
” Status perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan Majelis, jadi belum ada putusan,” ujar Suharto saat dikonfirmasi, Jumat 5 April 2024.
Suharto menyampaikan Majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara ini, tidak bisa diintervensi dari semua pihak, karena majelis hakim akan tetap profesional dan obyektif, dalam menilai, memeriksa dan memutus perkara tersebut.
Terpisah Tim hukum Bupati Mimika, Michael Himan menyatakan, Dengan pernyataan Juru bicara Mahkamah Agung RI tersebut, maka informasi dari beberapa media online yang menyatakan bahwa putusan kasasi dari perkara dugaan korupsi Gereja Kingmi atas nama Klienya Eltinus Omaleng merupakan infirmasi Hoax dan Informasi sesat.
” Ini mainanya lawan Politik beliau yang mencoba menggiring opini sesat terhadap masyarakat, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah hukum terkait persoalan ini,” Jelasnya.
Lanjut Michael, penggiringan opini melalui Media ole pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebutkan bahwa Mendagri akan menonaktifkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng, merupakan informasi yang menyesatkan, karena tidak ada dasar hukum bagi Kementrian dalam Negeri untuk memberhentikan Eltinus Omaleng dari Jabatanya sebagai Bupati Mimika.
” Masyarakat diharapkan jangan percaya, dengan informasi bodong seperti ini, karena Informasi itu tidak benar, belum ada putusan kasasi kok Mendagri mau lakukan nonaktif dasar hukum-nya Apa? ,” Terangnya.
Lebi lanjut Michael, mengungkapkan, Munculnya beberapa pemberitaan di media online yang menyudutkan klienya sementara dikaji oleh tim hukum.
” Kami tentunya akan melakukan langkah Hukum terhadap pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab yang sudah secara sadar dan sengaja memberikan informasi tidak benar dan Hoax yang telah dipublikasi lewat Media,” Ucapnya.
Michael meminta agar Semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah dalam sistim hukum di Indonesia.
“Jangan karena tahapan pilkada sudah berjalan sehingga sengaja mereduksi nilai hukum dan pemerintahan untuk kepentingan kelompok tertentu dengan berita hoax, karena hal ini akan mengganggu stabilitas keamanan, kami Tim Hukum juga berharap kepada teman-teman Media agar profesional sedikit harus lebih cerdas dalam menulis berita, harus mengedepankan nilai-nilai Pers dan menjujung tinggi etika Jurnalistik,” tandas Michael.
Sementara itu Diketahui status perkara Kasasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat ini dalam tahapan pemeriksaan Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI, dimana Majelis Hakim yang meneliti , memeriksa dan akan memutus perkara kasasi itu dengan komposisi sebagau berikut:
Ketua Majelis: Prof. DR. Surya Jaya, SH, M, Hum.
Anggota Majelis 1: H.Ansori, SH,MH.
Anggota Majelis 2: Ainal Mardhia,SH,MH.
Panitera Penganti : Wendy Pratama Putra, SH.
Sumber : Papuanewsonline.com