HUKRIM

Kapolri Resmi Larang Vape di Lingkungan Polri, Polda Papua Tengah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

207
×

Kapolri Resmi Larang Vape di Lingkungan Polri, Polda Papua Tengah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NABIRE, Nemangkawipos.com – Seluruh personel kepolisian di wilayah Papua Tengah dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Polda Papua Tengah menegaskan akan menerapkan kebijakan Kapolri tersebut secara menyeluruh, termasuk memberikan sanksi disiplin kepada anggota yang terbukti melanggar.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Pejabat Sementara Kabid Humas Polda Papua Tengah, Kompol Hendri J. Manurung, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel dan jajaran kepolisian agar mematuhi serta melaksanakan kebijakan tersebut tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Menurut Hendri, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri, sekaligus upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Hendri, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri, baik anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) Polri, termasuk ketika berada di luar lingkungan kedinasan.

Tidak hanya personel, ketentuan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Apabila kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.

“Larangan ini juga berlaku bagi seluruh tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri. Jika kedapatan menggunakan vape, petugas akan memberikan teguran serta meminta yang bersangkutan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut,” jelasnya.

Hendri menegaskan, penerapan kebijakan tersebut berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Ia juga mengingatkan bahwa setiap personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kami tegaskan, setiap personel yang terbukti melanggar ketentuan larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri mengungkapkan bahwa penerbitan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika.

Menurutnya, cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

“Penggunaan vape perlu menjadi perhatian serius karena perangkat ini berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika. Secara kasat mata, cairan dalam cartridge sulit dibedakan antara cairan biasa dan yang mengandung zat narkotika. Di sisi lain, kita juga harus memperhatikan dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya,” jelasnya.

Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika dan kesehatan, Hendri menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari penegakan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.

Setiap anggota Polri diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun ketentuan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Karena itu, kami meminta seluruh personel Polda Papua Tengah dan jajaran untuk memahami serta melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Jangan sampai ada anggota yang mengabaikan kebijakan pimpinan,” tegas Hendri.

Hendri menambahkan, Polda Papua Tengah berkomitmen mendukung penuh kebijakan Kapolri dalam membangun institusi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional.

“Seluruh personel diharapkan menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi. Anggota Polri juga harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *