DPRpemerintah kabupaten Mimika

DPRK dan Bupati Mimika Sahkan APBD Perubahan 2026, Komit Kawal Efektivitas Anggaran

3
×

DPRK dan Bupati Mimika Sahkan APBD Perubahan 2026, Komit Kawal Efektivitas Anggaran

Sebarkan artikel ini

Caption: Foto bersama pimpinan dan anggota DPRK Mimika bersama Forkopimda usai rapat paripurna DPRK Mimika. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 resmi memasuki tahap akhir setelah DPRK Mimika menggelar Rapat Paripurna IV Masa Sidang III dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus sekaligus penutupan pembahasan APBD Perubahan 2026, Senin (28/9/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna Gedung DPRK Mimika dan dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mimika Asri Akkas, S.Kom., didampingi Wakil Ketua III Ester Tsenawatme. Hadir pula Bupati Mimika Johannes Rettob bersama unsur Forkopimda serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Asri Akkas menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan telah dilalui, mulai dari pembacaan daftar hadir, penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi dan Kelompok Khusus hingga penandatanganan keputusan dewan.

Baca Juga :

Menurut Asri, proses tersebut merupakan bentuk komitmen bersama DPRK dan pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan anggaran perubahan agar benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Mimika, saya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika yang telah bekerja keras, berdiskusi serta mencurahkan pikiran dan tenaga dalam proses pembahasan Rancangan APBD Perubahan ini hingga tahap akhir,” kata Asri.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi dan Kelompok Khusus yang telah menyampaikan catatan kritis, saran dan masukan konstruktif hingga menyetujui Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan.

Asri menegaskan, seluruh pandangan akhir fraksi dan Kelompok Khusus merupakan representasi aspirasi masyarakat.

Karena itu, berbagai catatan, rekomendasi dan saran perbaikan yang disampaikan dalam pembahasan APBD-P harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mimika dalam melaksanakan program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran 2026.

“Efektivitas, efisiensi serta akuntabilitas penggunaan anggaran harus senantiasa dikedepankan demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat kita,” tegasnya.

Setelah keputusan dewan disahkan, dilakukan penandatanganan surat keputusan serta penyerahan hasil sidang. Dengan tahapan tersebut, seluruh rangkaian pembahasan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 dinyatakan selesai.

Asri mengajak seluruh pihak terus meningkatkan sinergi, koordinasi dan kerja sama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan Mimika yang semakin maju, mandiri dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mimika Johannes Rettob juga menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1.116.154.075.475 atau sekitar Rp1,116 triliun.

Johannes mengatakan besaran SiLPA tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.

“Besaran SiLPA mengacu pada LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2025,” kata Bupati.

Menurutnya, SiLPA tersebut tidak hanya digunakan untuk menutup kebutuhan pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026, tetapi juga dialokasikan untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban anggaran.

Di antaranya pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga tahun anggaran 2025 berdasarkan hasil reviu APIP, menutup kekurangan belanja pegawai serta menutup defisit pendapatan Tahun Anggaran 2026.

Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp5,05 triliun, sementara belanja daerah mencapai sekitar Rp6,16 triliun.

Dengan struktur tersebut terdapat selisih sekitar Rp1,11 triliun antara pendapatan dan belanja yang harus ditutup melalui mekanisme pembiayaan daerah. Sebagian besar penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan penggunaan SiLPA dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026.

Sebelumnya, sejumlah fraksi DPRK Mimika dalam pandangan umum maupun pendapat akhirnya meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur defisit, penggunaan SiLPA serta sumber pembiayaan dalam APBD Perubahan 2026.

Dengan berakhirnya pembahasan di DPRK Mimika, seluruh catatan dan rekomendasi fraksi diharapkan menjadi bagian dari pelaksanaan APBD-P 2026, sehingga anggaran yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *