DPR

Dorong Kepastian Hukum Pendulang, Pimpinan DPR Papua Tengah Minta Reformulasi Kebijakan WPR dalam Kerangka Otsus

4
×

Dorong Kepastian Hukum Pendulang, Pimpinan DPR Papua Tengah Minta Reformulasi Kebijakan WPR dalam Kerangka Otsus

Sebarkan artikel ini

Caption: Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, saat menyampaikan pemikirannya mengenai reformulasi kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah. Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong adanya reformulasi kebijakan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah. Ia menilai kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi faktual masyarakat serta semangat Otonomi Khusus Papua.

Menurut John, aktivitas pertambangan rakyat, khususnya pendulangan emas, telah berlangsung secara turun-temurun sejak sekitar 1996 dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan keluarga di sejumlah wilayah Papua Tengah, seperti Nabire, Mimika, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya.

Namun, sebagian aktivitas tersebut hingga kini masih dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) karena belum adanya WPR sebagai salah satu prasyarat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :

“Akibatnya masyarakat yang sesungguhnya mencari nafkah justru dikategorikan melakukan pertambangan ilegal,” kata John dalam pemikirannya mengenai reformulasi penetapan wilayah pertambangan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.

Ia menjelaskan, pada awalnya aktivitas pendulangan emas dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik hak ulayat atau pemilik dusun dengan para pendulang, baik Orang Asli Papua maupun masyarakat pendatang. Aktivitas tersebut kemudian berkembang menjadi sistem ekonomi masyarakat yang berlangsung selama hampir tiga dekade.

John mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Namun, implementasinya masih menghadapi kendala karena penetapan wilayah pertambangan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, John menyatakan dukungannya terhadap penertiban aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, termasuk langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan bersama dengan penyediaan mekanisme legalisasi yang realistis.

“Penegakan hukum seharusnya juga diikuti dengan penyediaan mekanisme legalisasi pertambangan rakyat yang realistis sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

John menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, yang mengatur perubahan Wilayah Pertambangan dilakukan setiap lima tahun.

Menurutnya, ketentuan tersebut tidak cukup responsif terhadap perkembangan pertambangan rakyat di daerah karena kondisi dan kebutuhan masyarakat dapat berubah lebih cepat.

Ia melihat kondisi tersebut menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat telah melakukan aktivitas ekonomi selama bertahun-tahun, sementara instrumen hukum untuk memberikan legalitas belum tersedia.

Jika dilihat melalui teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, kata John, efektivitas hukum dipengaruhi lima faktor, yakni hukum, aparat penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat serta budaya hukum.

Dalam konteks Papua Tengah, ia menilai persoalan regulasi menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi agar hukum mampu memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.

John juga menggunakan perspektif teori kewenangan, yang menempatkan setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan melalui atribusi, delegasi atau mandat.

Menurutnya, dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, perlu dipertimbangkan adanya pendelegasian kewenangan tertentu kepada pemerintah daerah, termasuk dalam proses penetapan WPR.

Ia mengusulkan agar kewenangan penetapan WPR di daerah Otonomi Khusus Papua dapat didelegasikan kepada gubernur setelah berkoordinasi atau memperoleh pertimbangan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut John, model tersebut dapat mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat, memperkuat pengawasan pemerintah daerah, membuka potensi penerimaan negara dan daerah, serta mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin.

John mengusulkan sejumlah langkah kebijakan, antara lain merevisi PP Nomor 25 Tahun 2023 agar perubahan Wilayah Pertambangan dapat dilakukan lebih fleksibel, termasuk setiap tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan daerah.

Selain itu, ia mendorong percepatan penetapan WPR pada lokasi yang secara faktual telah menjadi kawasan pertambangan masyarakat selama puluhan tahun.

John juga mengusulkan agar penerbitan IPR memberikan perhatian kepada masyarakat hukum adat, pemilik hak ulayat, koperasi masyarakat adat dan badan usaha milik kampung, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aspek perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, pemberdayaan masyarakat serta penerimaan negara dan daerah juga dinilai harus menjadi bagian dari tata kelola pertambangan rakyat.

John menegaskan, reformulasi kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan, tetapi untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, berkeadilan dan berkelanjutan.

“Dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, diperlukan reformulasi kebijakan melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 dengan memberikan ruang delegasi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Ia berharap kebijakan pertambangan di Papua Tengah ke depan mampu menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, lingkungan dan kepentingan nasional, sehingga pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Tengah.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *