DPR

Jerit Warga Waa Banti hingga Jila, Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika Minta Negara Hadir Pulihkan Hak Dasar

36
×

Jerit Warga Waa Banti hingga Jila, Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika Minta Negara Hadir Pulihkan Hak Dasar

Sebarkan artikel ini

Caption: Foto bersama usai penyampaian laporan dan rekomendasi Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPRK Mimika dalam rapat paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026). Foto: Stendy.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat penanganan konflik dan pemulihan masyarakat di sejumlah wilayah yang terdampak gangguan keamanan dan konflik sosial.

Pansus juga meminta Bupati Mimika tidak ragu menerbitkan Ketetapan Status Keadaan Konflik Sosial sebagai payung hukum penanganan darurat, termasuk untuk mendukung penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam laporan Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika pada Rapat Paripurna DPRK Mimika, Selasa (22/9/2026). Pansus bekerja berdasarkan Keputusan DPRK Mimika Nomor 7 Tahun 2026 dengan masa kerja 25 Februari hingga 25 Agustus 2026.

Baca Juga :

Pansus dipimpin Anton Alom, didampingi Wakil Ketua Luther Beanal, S.E., Sekretaris Amons Jamang, dengan Penanggung Jawab Ester Tsenawatme, S.AB. serta anggota Adolf Omaleng, Stefanus Onawame, Alfian Akbar Balyanan, S.H., Ester Rika Agustina Komber, Elinus Balinol Mom, S.T., dan Darwin Kurnia Rombe, S.M.

Dalam laporan tersebut, Pansus memetakan persoalan kemanusiaan di Waa Banti, Kwamki Narama, Jila dan Kapiraya.

Pansus menyebut Mimika memiliki kompleksitas sosial yang tinggi karena dihuni masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia, tujuh kelompok suku asli dan tenaga kerja asing dari 24 negara yang bekerja dalam aktivitas yang berkaitan dengan Objek Vital Nasional PT Freeport Indonesia.

Menurut Pansus, persoalan keamanan di Mimika berulang dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik sosial komunal di Kwamki Narama, penutupan akses jalan Banti Gate menuju Waa Banti Tembagapura, gangguan keamanan di Distrik Jila yang dalam laporan dikaitkan dengan kelompok TPNPB, hingga sengketa tapal batas Kapiraya.

Pansus menilai penanganan konflik selama ini masih cenderung parsial dan belum menyentuh akar persoalan. Koordinasi antarinstansi dinilai perlu diperkuat, termasuk dalam penggunaan instrumen hukum dan anggaran darurat.

Di Waa Banti, Pansus menyoroti penutupan akses jalan Banti Gate menuju Waa Banti yang dalam laporan disebut terjadi sejak 12 Maret 2026. Kondisi tersebut disebut berdampak pada distribusi bahan pokok, harga kebutuhan dasar, pendidikan dan layanan masyarakat.

Pansus juga mencatat adanya kekhawatiran masyarakat berkaitan dengan pengelolaan limbah tailing dan meminta persoalan tersebut menjadi perhatian bersama.

Menariknya, Pansus mencatat delapan marga asli Waa Banti, yakni Natkime, Omaleng, Jamang, Omabak, Magal, Bukaleng, Beanal dan Jananpa, telah memberikan hibah tanah secara sukarela tanpa ganti rugi untuk pembangunan Kantor Distrik Tembagapura, Koramil dan Polsek di Waa Banti.

Pansus menilai pemberian lahan tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat adat terhadap keamanan dan pelayanan pemerintahan.

Di Kwamki Narama, Pansus menyoroti konflik sosial komunal yang disebut berulang antara kelompok Dang dan Newegalen.

Dalam laporan, konflik tersebut disebut bermula dari persoalan personal dan kemudian berkembang menjadi konflik antarkelompok. Pansus mencatat adanya korban jiwa, rumah terbakar dan warga mengalami luka-luka.

Pansus juga menyoroti tradisi penyelesaian konflik melalui Patah Panah dan Belah Kayu yang pernah dilakukan masyarakat adat. Namun, menurut Pansus, kesepakatan damai melalui mekanisme adat belum sepenuhnya mencegah konflik kembali terjadi.

Karena itu, Pansus mendorong agar kesepakatan adat dituangkan dalam dokumen tertulis yang melibatkan tokoh adat, gereja, kepolisian dan pemerintah daerah serta memiliki kepastian dalam hukum positif.

Pansus juga mengusulkan pembentukan Perda/Perdasi mengenai penyelesaian konflik berbasis hukum adat atau living law. Penyusunannya diusulkan mengacu pada pengalaman di sejumlah daerah di Papua Pegunungan dan tetap diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Kondisi paling berat dalam laporan Pansus disebut terjadi di Distrik Jila. Pansus melaporkan adanya gangguan keamanan dan aksi teror yang dalam dokumen disebut melibatkan KKB/TPNPB, termasuk laporan penculikan atau penyanderaan sembilan warga sipil serta meninggalnya seorang perempuan berusia 48 tahun.

Situasi keamanan tersebut disebut berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat. Pansus mencatat lima tenaga kesehatan dan dua guru ditarik ke Timika karena trauma pascainsiden keamanan. Sebagian warga juga disebut mengungsi ke Kota Timika sehingga pelayanan publik di Jila mengalami gangguan berat.

Pansus sendiri mengakui tidak dapat melakukan peninjauan fisik langsung ke Jila karena kondisi keamanan, penutupan jalur perintis dan tingginya risiko perjalanan. Keterbatasan biaya penerbangan perintis maupun helikopter serta masa kerja enam bulan juga menjadi kendala pelaksanaan tugas.

Untuk Kapiraya, Pansus mencatat persoalan utama berupa sengketa batas administrasi dan wilayah adat antara klaim Kabupaten Deiyai/Dogiyai dengan masyarakat Suku Kamoro di Mimika.

Namun, penanganan khusus sengketa tersebut berjalan bersama Pansus Tapal Batas Kapiraya yang juga telah menyampaikan laporan dan rekomendasi tersendiri kepada DPRK Mimika.

Untuk mencegah konflik kembali terjadi, Pansus merekomendasikan Pemkab Mimika segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) yang melibatkan pemerintah, DPRK, TNI-Polri, Kejaksaan, tokoh adat dan pranata sosial.

Pansus juga meminta rapat koordinasi Forkopimda dilakukan secara rutin, minimal satu kali setiap bulan, sebagai bagian dari sistem peringatan dini.

Selain itu, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) diminta dibentuk atau diaktifkan kembali mulai tingkat kabupaten hingga distrik dan kampung/kelurahan.

OPD terkait, terutama Kesbangpol, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan, juga diminta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk mendukung program pencegahan konflik, penanganan pengungsi, pendidikan perdamaian dan pemulihan pascakonflik.

Pansus meminta program tersebut dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027, termasuk Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanganan Konflik Sosial.

Khusus kawasan Tembagapura, Pansus meminta Pemkab Mimika berkomunikasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan pihak keamanan agar akses jalan darat Banti Gate–Waa Banti tidak kembali ditutup.

PTFI juga diminta merealisasikan pembangunan gedung sekolah permanen di Kampung Banti pada tahun anggaran 2026 serta memperluas program CSR/TJSL pada bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi di Waa Banti, Kimbeli dan Opitawak.

Pansus turut meminta evaluasi pengelolaan limbah tailing untuk mengurangi risiko longsor dan banjir yang dapat berdampak pada permukiman warga.

PTFI juga didorong meningkatkan perhatian terhadap masyarakat adat pemilik ulayat yang berada di sekitar wilayah operasi.
Pansus meminta pemerintah bersama TNI-Polri memberikan jaminan keamanan bagi guru dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah konflik.

Khusus Jila, Pansus meminta pelayanan kesehatan dan pendidikan segera dipulihkan dengan jaminan keamanan bagi tenaga medis dan guru yang kembali bertugas.

Pemerintah juga diminta memberikan insentif tambahan bagi guru dan tenaga kesehatan yang ditempatkan di daerah rawan konflik. Untuk korban dan pengungsi, Pansus meminta bantuan kemanusiaan, pemulihan trauma serta pendidikan darurat bagi anak-anak yang terdampak konflik.

Kepada TNI-Polri, Pansus merekomendasikan penguatan pendekatan humanis melalui community policing, termasuk mempertahankan model pelayanan sosial dan pendidikan yang telah dilakukan di wilayah Tembagapura.

Pansus juga meminta patroli keamanan lingkungan diaktifkan kembali dan dilakukan secara rutin, khususnya di kawasan Waa Banti dan Kwamki Narama.

Jaminan perlindungan keamanan bagi masyarakat, guru dan nakes dinilai menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan pelayanan publik di daerah yang terdampak konflik.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus adalah permintaan kepada Bupati Mimika untuk menggunakan instrumen status keadaan konflik sosial apabila kondisi memenuhi ketentuan hukum.

Menurut Pansus, penetapan tersebut diperlukan sebagai payung hukum untuk melakukan intervensi darurat, termasuk penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) bagi masyarakat terdampak.

Pansus juga meminta pemerintah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2012 melalui pemulihan pascakonflik yang mencakup rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam kesimpulannya, Pansus menyebut krisis kemanusiaan dan terganggunya pelayanan dasar di sejumlah wilayah merupakan kombinasi persoalan keamanan dan lemahnya koordinasi tata kelola pemerintahan.

Pansus juga menilai perangkat hukum penanganan konflik sosial sebenarnya telah tersedia, namun pelaksanaannya membutuhkan keberanian pemerintah daerah dalam menggunakan instrumen hukum yang ada.

Di sisi lain, Pansus mengakui pelaksanaan tugasnya belum maksimal karena keterbatasan waktu, anggaran logistik serta kondisi keamanan di sejumlah wilayah.

Pansus berharap seluruh rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen paripurna, tetapi benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah, PTFI, TNI-Polri, tokoh adat dan seluruh pemangku kepentingan.

“Besar harapan kami agar rekomendasi ini ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya kedamaian, perlindungan HAM, dan keadilan sosial di Kabupaten Mimika,” demikian laporan Pansus Kemanusiaan DPRK Mimika.

Penulis: Stendi Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *