DPR

Papua News Online Dilaporkan Bupati Mimika, Dolfin Beanal: Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Kontrol Sosial

4
×

Papua News Online Dilaporkan Bupati Mimika, Dolfin Beanal: Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Kontrol Sosial

Sebarkan artikel ini

Caption: Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal, saat memberikan keterangan pers. Foto: Ocen.

Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Anggota DPRK Mimika, Dolfin Beanal, menyoroti persoalan hukum yang melibatkan Media Papua News Online setelah media tersebut, bersama narasumber dan jajaran redaksinya, dilaporkan oleh Bupati Mimika Johannes Rettob ke Polres Mimika pada Minggu (20/9/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul maraknya pemberitaan yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 13.58 WIT dan tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Menyikapi laporan tersebut, Dolfin mengatakan pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi, terutama dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga :

Menurutnya, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Pers juga memiliki fungsi kontrol sosial, sehingga keberadaannya sangat penting untuk memastikan informasi terkait kepentingan publik dapat diketahui masyarakat,” ujar Dolfin.

Ia mengatakan perbedaan pandangan antara pemerintah dan media terkait sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat terjadi. Karena itu, setiap persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak.

Dolfin juga mengingatkan wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, termasuk melakukan verifikasi, konfirmasi, serta menyajikan informasi secara berimbang.

Di sisi lain, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita harus sama-sama menghormati aturan. Wartawan bekerja sesuai kode etik, sementara pihak yang merasa dirugikan juga mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi atau menempuh jalur yang tersedia,” katanya.

Dolfin menilai keberadaan pers di Mimika tidak hanya berkaitan dengan penyampaian berita, tetapi juga menjadi bagian dari ruang publik untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Ia berharap persoalan yang melibatkan wartawan dan pemerintah tersebut dapat diselesaikan secara proporsional serta tetap menghormati prinsip kebebasan pers dan supremasi hukum.

Sementara itu, laporan yang dibuat Bupati Mimika terhadap wartawan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum. Masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan menggunakan haknya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dolfin menegaskan, kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik merupakan dua hal yang harus berjalan beriringan agar pers tetap dapat menjalankan fungsi informatif dan kontrol sosial secara profesional.

Penulis: OcenEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *