Awe Magai : Ketua DPD KNPI Mimika Menegaskan Pengusaha Miras dan THM Patuhi Intruksi Bupati

Foto : Ketua DPD KNPI kabupaten Mimika. Awen Magai

banner 120x600

TIMIKA,nemangkawipos.com Ketua DPD KNPI Kabupaten Mimika, Awen Magai, menegaskan kepada seluruh pengusaha penjualan Minuman Keras dan Tempat Hiburan Malam untuk mematuhi instruksi yang dikeluarkan oleh Bupati Mimika terkait pembatasan waktu operasional dan penjualan miras di Kabupaten Mimika. Jumat, (22/03/2024).

Instruksi yang dimaksud adalah Intruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan.

Intruksi ini mengatur pembatasan waktu operasional THM serta larangan penjualan miras selama Bulan Suci Ramadhan bagi umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi umat Kristen, dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah bagi umat Islam di Kabupaten Mimika tahun 2024.

Baca Juga :

Magai menekankan pentingnya pengusaha miras dan THM untuk mematuhi instruksi tersebut guna menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan menghormati nilai-nilai keagamaan serta tradisi masyarakat di Kabupaten Mimika.

Lanjutnya Dalam konteks ini, Awen juga menyoroti pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan menghormati perayaan agama masing-masing.

Selain itu, Magai juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap instruksi Bupati adalah bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha dalam mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menciptakan suasana yang kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Mimika.

Diharapkan, seruan ini dapat direspons dengan baik oleh para pengusaha miras dan THM, sehingga tercipta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Mimika.

banner 325x300
Buka Whastap
Klik disini Untuk Hubungi Kami ?
Admin Nemangkawi Pos
Hello Kak
Ada Yang Bisa Kami Bantu?