HUKRIM

DPO GW Ditindak Satgas Amole-2026 di Tembagapura, Polisi Sebut Terlibat Sejumlah Kasus Penembakan

56
×

DPO GW Ditindak Satgas Amole-2026 di Tembagapura, Polisi Sebut Terlibat Sejumlah Kasus Penembakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TIMIKA, Nemangkawipos.com – Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 melakukan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di wilayah Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (7/8/2026).

Upaya tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, serta pengembangan informasi personel di lapangan terkait keberadaan GW yang telah tercatat sebagai DPO dan dikaitkan dengan sejumlah perkara pidana di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.

Berdasarkan keterangan kepolisian, GW tercatat dalam laporan polisi LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tanggal 14 November 2017. Ia diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di kawasan Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.

Baca Juga :

Selain itu, GW juga tercatat dalam LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tanggal 30 Maret 2020 terkait aksi penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika. Dalam perkara tersebut, seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall (57), meninggal dunia, sementara dua karyawan lainnya dilaporkan mengalami luka.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat ditemui media, Sabtu (8/8/2026), menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan personel secara bertahap.

“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi di lapangan ini jurang dan bukit, serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” jelas Yusuf.

Ia menambahkan, dalam tindakan tersebut GW mengalami luka pada bagian tubuhnya. Setelah itu, yang bersangkutan disebut mendapatkan pertolongan dari anggota kelompoknya. Personel kemudian melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, GW selanjutnya dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan terhadap GW merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Faizal menegaskan, setiap sasaran penegakan hukum ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.

“Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” katanya.

Hingga kini, Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait perkembangan situasi di wilayah Tembagapura.

Kepolisian menyatakan penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari upaya menangani berbagai tindak pidana serta melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Seluruh proses, menurut kepolisian, dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: StendiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *