TIMIKA, nemangkawipos.com – Sebanyak 483 guru di Kabupaten Mimika resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),(22/5/2025), di Aula Kantor BPKAD Mimika. SK diserahkan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Penyerahan SK ini juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN Regional IX Jayapura, dan sejumlah pimpinan OPD Mimika.
Bupati Johannes menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK merupakan bagian dari realisasi program 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati.
“Saya sudah janji, dalam 100 hari kerja persoalan ini diselesaikan. Hari ini kalian terima SK itu,” ujarnya dalam sambutan.
SK PPPK ini mulai berlaku per 1 Juni 2025. Namun, terdapat tiga guru yang tidak menerima SK karena alasan meninggal dunia, lulus seleksi CASN, dan memasuki masa pensiun.
Bupati juga menekankan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan generasi muda, terutama di tingkat dasar.
“Khusus guru SD, pastikan anak-anak bisa membaca dan menulis. Itu tanggung jawab besar yang harus diemban,” tegasnya.
Raut bahagia terlihat dari ratusan guru yang telah menunggu SK ini sejak lulus seleksi pada 2023. Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakhrullah, turut memberikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Mimika.
“Hari ini kita belajar bahwa tugas seorang pemimpin adalah menyenangkan pegawainya. Dan itu sudah dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Mimika,” ujarnya.